Surabaya .warnakota.com
Sidang Perkara Dugaan Pencucian uang yang mendudukan terdakwa Ardi Pratama ( 29) warga Jalan Manukan Lor Gang 1-4/10. RT 001/RW 012 Surabaya.
Lantaran adanya kelalaian pihan oknum Bank BCA Salah transfer Ke Rening BCA atas nama Ardi Pratama yang harusnya ke rekening atas nama Philip
Melalui Sidang Telekonferenc Yang Diketuai Hakim Ketua Majelis Ni Putu Purnami Sh,Mhum dan Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy SH serta Kuasa Hukum Dari Kantor Advomat Tonny Suryo SH Jalan Ngaggel Rejo Surabaya.
Melalui Nota Pembelaan yang dibacakan R Hendrik Kurniawan SH Tim, Menyimpulkan bahwa Uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat dalam mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal
143 ayat ( 2) dan (3) KUHAP.
Jaksa penuntut umum hanya
menjelaskan dan proses terjadinya salah transfer yang dilakukan oleh saudari saksi NURCHUZAIMAH. Pada tanggal 17 Maret 2020 proses transfer yang dilakukan oleh terdakwa.Pada tanggal 18 Maret 2020, tapi dalam dakwaan saudara jaksa penuntut umum tidakmenyebutkan fakta sebenarnya, bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank BCA baruterjadi tanggal 27 Maret 2020, yaitu 10 hari kemudianBahwa Tanggal 27 Maret 2020:Baru ada konfirmasi dari pihak Bank BCA kepada pemilik rekening dengan membawabukti fotocopy print out dana masuk yang diwakili oleh ibu Nur dan Ibu Ida.
Bahwa pihak Bank BCA meminta untuk dana tersebut dikembalikan dan oleh pemilikrekening disanggupi dengan catatan meminta waktu pengembalian. Dan rekening yangbersangkutan diblokirBahwa Tanggal 31 Maret 2020.Pihak bank mengirimkan somasi kepada pemilik rekening yang isinya meminta agar yangbersangkutan segera mengembalikan dana yang ditanda tangani oleh Kepala CabangBahwa Tanggal 02 April 2020:Pihak yang mengundang saudara terdakwa ARDI PRATAMA untuk hadir ke kantorCabang Darmo yang dimana diwakili oleh keluarga saudara terdakwa ARDI PRATAMAdan didalam pertemuan tersebut keluarga diminta membicarakan kesanggupanmengembalikan dana Rp.5 400.000 tersebut dengan cara diangsur dan ditolak oleh BCA.
bahwa dari uraian kami diatas sangat sangat jelas dakwaan tidak memenuhi unsur unsur obyektif dalam tindakan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Bahwa dalam dakwaan IPU jelas bertentangan dengan Pasal 145 ayat 2) yaitu dalammembuat surat dakwaan penuntut umum, berdasarkan uraian kami diatas sangat jelas bahwadakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas, terutama dalam menentukan siapa pihak yangdirugikan oleh terdakwa dan apakah pihak Bank BCA selaku korporat atau saksi Nur Chusaimah selaku perorangan.
Bahwa sesuai aturan dalam Pasal 143 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “surat dakwaan yangtidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b bataldalam buku”Berdasarkan fakta fakta yang telah kami uraikan diatas maka kami Penasehat HukumSaudara Terdakwa ARDI PRATAMA menyimpulkan bahwa Nota keberatan atau EksepsiPenasehat Hukum adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran. Dan kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang terhomat untuk mengambilputusan1 Menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Saudara terdakwa Ardi Pratama , 2Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDM-24/TO.PRK/01/2021Sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atausetidak tidaknya tidak diterima. 3 Menyatakan perkara oguo tidak diperiksa lebih lanjut Majelis Hakim yang terhormat.Ujar R Hendrik Kurniawan SH.
Usai persidangan menurut Tim Kuasa Hukum R Hendrik Kurniawan pada wartawan mengatakan ” Bahwa klien kami pada awalnya tidak tahu kalau ada salah transfer , pihak bank BCA pun baru melakukan konfirmasi pada tanggal 27 sedangkan klien kami juga baru tahu kalau salah transfer.
Sedangkan dakwaan Jaksa mengatakan seakan akan klien kami sudah tahu pada tanggal 17 dan 18 klien kami sudah tahu itu salah transfer .
Akhirnya klien kami sempat di somasi dan didatangi karena ada itikat baik ingin mengembalikan .tetep menstransferkan dana yang sudah di blokir sepihak oleh BCA dan akhirnya dana tersebut mengendap dana tersebut sampai beberapa bulan baru bulan baru Agustus ada laporan dari saksi Nur Chuzuimah mengakui kesalahan transfer .
Lantaran ada kelalaian kalau pihak teller seharusnya kan ada pengecekan ulang, tahu tahu langsung di enter.
Apalagi Nur ini bertindak sebagai siapa mewakili BCA kah atau Pribadi . Karena dalam dakwaan Jaksa Kerugian dalam BCA diwakili oleh Nur atau per orang .
Lantaran Terdakwa pada tanggal 17 ada dana masuk apalagi pekerjaan klien kami sebagai makelar mobil disitu keterangannya Cliring BI.
Tidak Bukan nama orang perorangan sedangkan jaksa memerintakan orang untuk mengecek dari mana asalnya . Dakwaan jaksa ini mengada ngada dakwaan jaksa.
Dianggap klien kami tidak ada dana sepersenpun , Padahal ada dana mengendap Rp 10 juta , Yang di bekukan oleh BCA sepihak .
Ketika klien kami ada etikat baik membawa uang Rp 41 juta dibawah Ke BCA disana diarahkan agar uangnya disuruh menyerakan ke Nur . Lucunya lagi klien kami dipersulit oleh Ida atasannya Nur , ungkap Hendrik .
Sementara Jaksa I Gede Willy mengatakan Kita Nanti akan menjawab pada saat Jawaban Pembelaan Minggu Depan , ujarnya.
Perlu diketahui perkara ini ber awal pada tanggal Tanggal 16 Maret 2020 dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana
hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan Tanggal 17 Maret 2020, pihak Bank BCA KCP Citraland yang bertempat diJalan Ruko Gateway Junction Blok TL-06/No.1-2 Kota Surabaya melakukan kesalahan transferdengan jumlah Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang mana seharusnya ditransferkepada rekening Bank BCA nomor 8290898626 atas nama sdr. PHILIP, namun oleh pihak bankditransfer kepada rekening Bank BCA nomor 8290898620 atas nama terdakwa,
Lantaran perbuatannya terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 55 Undang Undang no 3 tahun 2011 tentang transfer Dana,*rhy