Surabaya,Warnakota.com
Lantaran Tidak terima Rumahnya di Ekseskusi sedangkan Eksekusi Pengosongan itu di tolak dan tidak di kabulkan dalam Amar Putusan 987/ Pdt G / 2014 / PN Sby jo 298 / PT / 2015 jo 2202 / K / 2017 yg juga cacat Hukum
Jeki Messakh dan Suhartati Messakh melakukan Gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya beserta Panitra dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, ( 15 April 2020)
Sidang gugatan perlawanan hukum merupakan sidang yang perdana digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang gugatan ini selaku pengugat yaitu Suhartati mesakh dan Jeki Messakh selaku pengugat tanpa diwakilkan pengacara, melawan tergugat 1 Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Tergugat 2 Panitra Pengadilan Negeri Surabaya, Tergugat 3 yaitu Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya , masing masing tergugat 1,2 dan 3 di wakilkan oleh Kuasanya Rudi Sh, sedangkan turut tergugat PT Ciputra Surya TBK ( Citra Land ) tidak hadir di persidangan.
Dalam fakta persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes SH, Mh dan di dampingi Dua Anggotanya yaitu Hakim Eko Agus Siswanto Sh,Mh dan Ginting Sh,Mh.
Menurut ketua Majelis Hakim Yohanes dalam persidangan menyampaiakan terkait pernyataan atas dasar Pertanyaan Suhartati tentang , adanya Penetapan sita dengan stempel yang masih basah yang tiba tiba muncul dalam pembuktian perkara 696 yang juga ada dalam Gugatan 316 ini yang tidak pernah ada nya Sidang Sita, PS, SPKT dari BPN dan tidak adanya pelaksanaan sita dan tidak termuat dalam Putusan 987 tetapi tiba tiba bin salabim ajaib muncul dan ada.
Sehingga , hakim yohanes mengatakan kita tidak boleh mengambil sesuatu yang di luar itu ,karena bukan kewenangan hakim dalam memeriksa hal itu .pengugat bisa mengajukan ke lembaga lembaga yang resmi selain itu dan pejabat pejabat yang bersangkutan sedangkan kami tetap memeriksa secara netral.” Ujar hakim yohanes di persidangan. Setelah itu sudang akan dilanjutkan Dua Pekan Mendatang.
Usai persidangan Pengugat Suhartati menyampaikan pada wartawan,
Bahwa saya mengugat ketua pengadilan Negeri Surabaya, tapi saya yakin hakim hakim yang memeriksa akan bertindak seadil adilnya karena di dalam perkara kami ada permainan hukum yang luar biasa atas hak kami, adanya dugaan oknum Mafia hukum disini yang akan kami bongkar walaupun kami sendiri yang maju dan kami hadapi sendiri untuk mencari keadilan dan mengambil kembali hak kami.yaitu rumah kami dan harus menganti kerugian yang seenaknya merusak barang kami,
Bagaimana Hak Asasi manusian di Negeri ini di porak porandakan oleh Oknum Pengadilan sendiri dan tidak memperhatikan kepemilikan barang- barang pribadi dan membiarkan Pemohon Eksekusi merusak dan menghilangkan barang barang Pribadi dan harta benda yang tidak masuk dalam eksekusi, jadi kami mohon keadilan yang seadil adilnya.
Apalagi di perkara ini adanya surat yang benar benar sakti mandra guna tahu tahu ada surat putusan sita , padahal tidak ada sidang tidak ada pemanggilan tidak ada PS , tahu tahu ada sita.
Dalam perkara saya ini ada dugaan oknum oknum penegak hukum adanya indikasi melacurkan hukum.ujar Pengugat Sugiarti Messakh pada wartawan.* sry