Surabaya. Warnakota.com
Rupaya berita panas terkait
Mantan kuasa hukum konsumen Sipoa Masbuhin dengan Ketua DKD Peradi Jatim Pieter Talaway semakin gencar .
Menurut Masbuhin Sampai saat ini Saya akan kejar terus kebenaran statement piter talaway yg dimuat diharian jawa pos tanggal 7 november 2020 yang mengatakan,pada tanggal 6 februari 2019,masbuhin menjadi pengacara direksi sipoa yg menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang.
Dan untuk membuktikan keseriusan saya ini , saya terbitkan surat peringatan keras (somatie) kepada piter talaway.
Tak hanya ada beberapa bukti tulis yang diduga Raib Termasuk 3 alat bukti tulis yg sangat berharga dan penting dalam pemeriksaan kasus saya di DKD sehingga alat bukti itu tidak muncul dalam putusan.
Karena dalam putusan DKD bukti saya hanya sd bukti tulis ke 27,harusnya sampai dengan bukti tulis ke 30,seperti terlampir :
Ini sebuah kesengajaan,keteledoran atau jangan jangan ada dugaan by order kasus etik ini kepada saya oleh oknum tertentu. Ujar Masbuhin pada awak media.
Sementara Pieter Talaway saat dikonfirmasi lewat Wa mengatakan Ini masalah institusi Dewan kehormatan bukan masalah pribadi jadi yang benar buktikan bahwa Dia benar melalui upaya hukum Banding dan kita tunggu putusan yang bersifat final and binding . Tidak perlu membuat gerakan dan opini diluar ruang hukum yang disediakan oleh uu Advokat dan kode etik Advokat.
Kalau merasa ada bukti yang tidak dipertimbangkan , ngak perlu membuat argumen diluar proses hukum. Ajukan saja alasan tersebut ditingkat Banding Dewan Kehormatan Pusat. Alat bukti para pengadu juga tidak semuanya dipertimbangkan. Yang relevan dengan pertimbangan majelislah yang dipakai, ujar Piter pada wartawan.
Diketahui permasalahan ini semakin panas beritanya lantaran statment dari Ketua DKD Peradi Jatim Pieter Talaway yang dimuat oleh media harian asal Surabaya pada 7 November 2020 lalu. Dimana menurut Masbuhin, Piter telah menudingnya menjadi kuasa hukum direksi Sipoa sejak 6 Februari 2019.
Dimana Masbuhin
menjadi Pengacara Direksi Sipoa yang menjadi Tersangka dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang
Pernyataan Pieter merupakan pernyataan tendensius yang diduga tanpa didasari bukti.
Lantaran “Pernyataan yang tidak disertai bukti, tendensius, untuk mengiring opini kepada semua orang (melalui) media masa agar kehormatan masbuhin sebagai Pengacara menjadi rusak.”? *rhy