Surabaya,
Sidang gugatan perdata Dua Nenek diantaranya Selina Widjayanti dan Lusiana Sintawati terhadap keponakannya Hermina Susanto.
Sidang yang memasuki babak akhir dengan putusan mengharukan yang menyelimuti kebahagiaan sang nenek walaupun sang nenek menangis tetapi. Tangisan bahagia.
Dalam fakta persidangan ketua majelus Hakim Eddy Suprayitno akhirnya mengabulkan Seluruh gugatan Dua Nenek asal Manukan Surabaya, atas putusan sang nenek berhak menguasai 5.230 Meter persegi yang terletak didesa Dungus Cerme Gresik.
Dalam amar putusan hakim menyatakan Sah Surat perjanjian Jual beli antara almarhum Elisa Irawati dengan tergugat.
Hakim juga menyatakan bila pengugat merupakan ahli waris dan pemilik sah atas Tanah di Desa Dungus Cerme Gresik selain itu Keponakan diwajibkan membayar uang paksa sebesar 100 ribuh rupiah perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ” jelas Wellem Mintarja SH kepada wartawan.

Putusan Hakim ini rupanya Nenek Elina Wijayanti ( 85 ) sangat gembira , rencananya tanah tersebut diamalkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.” Tutur nenek.
Diketahui gugatan perdata ini dilakukan oleh Dua nenek Elina Widjayanti dan Lusiana Sintawati lantaran sang ponakan Hermina Sutanto mengingkari Jual Beli Tanah dikawasan Cerme Gresik pada tahun 1999 denga. Almarhum Elisa Erawati yang merupakan Saudara kandung dari Dua nenek Selina Widjayanti dan Lusiana Sintawati.*Rhy