Surabaya,warnakota.com
Eks Karyawan PT. Harvest Metalindo Perkasa (HMP) Liem Eko Wahyudi kini duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Surabaya. Ia diadili lantaran melakukan penggelapan uang tagihan PT. HMP sebesar Rp. 1,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Andhi Ginanjar SH MH dalam sidang perkara ini menghadirkan delapan saksi untuk dimintai keterangan.
Delapan saksi tersebut diantaranya saksi korban Roy Limantoro sebagai direktur PT. HMP.
Dihadapan majlis hakim, Roy mengungkapkan, jika terdakwa saat itu sebagai karyawan pada bagian marketing dan penagihan PT. HMP.
Pada tanggal 7 Juni 2017 terdakwa telah melakukan penggelapan uang tagihan dari toko Harapan Jaya sebesar Rp. 1.159.355.350 (satu miliar lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Padahal uang tagihan tersebut seharusnya diserahkan terdakwa kepada PT. HMP.
“Dalam perkara ini, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan dari toko Harapan Jaya kepada PT. HMP yang nominalnya lebih dari satu miliar” ujar saksi korban Roy Limantoro dihadapan majlis hakim.
Roy menambahkan jika nominal kerugian PT. HMP tersebut diketahui setelah dirinya melakukan audit eksternal.
“Total Kerugian tersebut diketahui setelah kami lakukan audit eksternal” tambahnya.
Pada keterangan saksi Ellen Meinita Limantoro
(Accounting PT. HMP) menyebut jika terdakwa pada Rabu 7 Juni 2017 hingga Rabu 4 Oktober 2017 melakukan perbuatan pemalsuan nota tanda terima palsu.
“Itu dilakukan terdakwa secara berlanjut. Serta diketahui bahwa nota tersebut palsu setelah melihat adanya perbedaan tanda tangan pada nota tersebut” ujar saksi Ellen saat memberikan keteranganya dihadapan majlis hakim.
Menanggapi keterangan saksi saksi, ketua majlis Dewi Iswandi SH MH memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi yang telah diberikan. Atas semua keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.
Setelah terdakwa membenarkan keterangan saksi, terdakwa berdalih telah menawarkan ithikad baik kepada PT. HMP dengan cara diangsur. Akan tetapi setelah menyampaikan penawaran tersebut ditolak oleh PT. HMP melalui karyawanya.
“Pada saat itu saya beritikad baik dengan menawarkan untuk mengembalikan uang sebesar nominal Rp. 200juta kepada PT. HMP, namun ditolak.” ujar terdakwa.
Perlu diketahui, terdakwa Liem Eko Wahyudi Sakti pada hari rabu tanggal 7 Juni 2017 hingga 4 Oktober 2017 bertempat di PT. Harvest Metalindo Perkasa (Perusahan Bidang Distributor Alumunium) yang beralamat di Jln. Manukan Wetan, Pergudangan 60 Blok D 3-3 Surabaya memberikan penawaran penjualan kepada customer toko Harapan Jaya yang beralamat di Jln. Suko Legok Rt-15 Rw-5 Taman Sidoarjo.
Setelah toko Harapan Jaya memesan barang-barang berupa Aluminium beserta Accsesoris dari PT. HMP senilai Rp. 1.159.355.350 selanjutnya dibuatkan nota pemesanan dan surat jalan.
Setelah terdakwa membawa uang hasil dari penagihan toko Harapan Jaya kemudian menyetorkan kepada kasir PT. HMP, Novita Anindya untuk mendapatkan tanda terima uang masuk dari penagihan yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya tanda terima itu diserahkan kepada bagian Accounting yakni saksi Ellen Meinita Limantoro untuk dilakukan pengecekan nota tagihan yang belum dibayar, untuk dilakukan penagihan kembali.
Namun kenyataanya, nota tanda terima dari toko Harapan Jaya yang diberikan terdakwa pada bagian Accounting PT. HMP ternyata dipalsukan. Atas perkara ini, PT. HMP telah dirugikan sebesar Rp. 1.159.355.350
Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *tim