Surabaya,warnakota.com
Sidang Penipuan dan Pengelapan yang Mendudukan Terdakwa Salim Himawan Saputra (38),Sidang yang di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Dedi Fardiman .
Sidang yang beragendahkan Saksi yang di hadirkan oleh jaksa Penuntut Umum Chalida dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.Kedua saksi diantaranya Saksi Thomas dan Burhanudin.
Kedua saksi telah di sumpah,namun pihak dari kuasa hukum memohon agar saksi di dengarkan kesaksiannya dengan sendiri sendiri.
Menurut saksi Burhan saat di jelaskan.Bahwa saksi mendengar dan mengetahui kalau terdakwa Pinjam uang Rp 585 juta untuk membeli alat berat mesin excavator di karenahkan terdakwa punya Proyek tol Nganjuk ,Kertosono.
Sedangkan saksi mengetahui pembicaraan antara Ely sabet ,Leny dan terdakwa Salim.Bahkan saksi sering di suruh transfer uang ke terdakwa selain itu salim juga di suruh terdakwa untuk membuat Faktur pajak .Mengenai Pembelian alat berat Exsavator ,Saksi tak pernah melihat hanya tahu di foto ,yang di lihat lewat Hp yang ada namanya Terdakwa ,itupun Hp Kantor.Mengenai lain lainnya saksi tidak ingat dan tidak tahu.jelasnya.
Beda dengan kesaksian dari Thomas Ardianto ,karena saksi hanya bekerja Dua Bulan.Bahkan keterangan saksi Thomas banyak tidak tahunya.yang saksi tahu bahwa terdakwa dan Ely merupakan Patner kerja terkait pembelian alat berat Exsavator ,Jelas saksi.
Dalam keterangan kedua saksi ,sebenarnya ketua majelis tidak mementahkan atau membentak tetapi keterangan dari Saksi Burhan suaranya sangat lirih alias kurang keras dan tegas akhirnya hakim menyarankan agar bicaranya agak keras sedikit karena setiap keterangan saksi di catat oleh Panitra.
Dalam keterangan kedua saksi keterangan Burhanudin yang memberatkan terdakwa ,beda dengan keterangan Thomas meringankan terdakwa.
Perlu diketahui, terdakwa dilaporkan Elizabeth Kaverya pada September 2016 karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta, sesuai Letter Of Intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono.
Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra di duga untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya dengan disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun.
Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan membeli excavator, malah dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra di duga untuk keperluan lain diantaranya membiayai operasional pekerjaan jalan Tol Solo-Kertosono.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan Elizabeth ke Polisi. Salim ditetapkan tersangka dan ditahan. Penahanan itupun berlanjut dilakukan jaksa. Namun, Terdakwa Salim kembali menghirup udara bebas. Hakim Dedi Fardiman mengalihkan status tahanan nya menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan terdakwa Salim Himawan Saputra ini dirubah oleh ketua majelis hakim Dedi Fardiman setelah melihat rekam medis kesehatan terdakwa, dan istri terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp 200 juta.*RHY