Surabaya.warnakota.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara pidana khusus human traficking dan penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan nama terdakwa, Ayu Sriwulan akan menegur jaksa penuntut umum Nur Laila. Majelis hakim juga mengancam akan menyampaikan teguran tertulis ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim lantaran jaksa Nur Laila dinilai menghambat proses persidangan.
Majelis Hakim geram melihat tingkah JPU yang sudah tiga kali menunda sidang, termasuk pada Rabu (27/12). Terlebih, penundaan itu tidak disertai laporan.
“Mestinya hari Rabu kemarin (27/12) sidang ini digelar dengan agenda tuntutan, dan sudah 3 kali ini JPU menunda tanpa adanya laporan pemberitahuan penundaan,” kata Ketua majlis (KM) hakim, Hisbulloh Idris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/12)
Hakim Hisbulloh mengatakan, akan memberikan teguran secara lisan kepada JPU Nur Laila apabila pada jaksa kembali menunda persidangan terdakwa, Ayu Sriwulan yang dijerat pasal 88 tentang perlindungan anak, dan Pasal 2 Nomor 21 Tentang PTPPO pada Rabu tanggal 3 Januari 2018 mendatang. Apabila kali kedua setelah penundaan ini JPU Kejati tetap menunda persidangan akan memberikan surat peringatan tertulis yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jatim.
“Tanggal tiga tepatnya hari rabu depan tunda lagi saya akan memberikan teguran secara lisan, apabila teguran lisan tak diharaukan akan kami layangkan surat peringatan tertulis kepada kejaksaan tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Senada disampaikan panitera pengganti, Rudi Kartiko. Ia mengaku tidak ada pemberitahuan penundaan dari JPU soal adanya penundaan. “Rabu kemarin tunda mas, jaksa tak memberikan laopran apapun soal penundaan” ujar Rudi dirung kerjanya. Kamis (28/11)
Sementara itu jaksa penuntut umum Kejati jatim, Nur Laila terus menghindar saat dikonfirmasi. Tak banyak kalimat yang dilontarkan kepada awak sembari bergegas pergi ketika ditanya soal persidangan dengan terdakwa, Ayu Sriwulan.
Diketahui, terdakwa Ayu Sriwulan dijerat dua pasal berlapis yakni Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Nomor 21 UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam dakwaan dari system penelusuran perkara terdakwa hanya dikenakan satu pasal, yaitu pasal 88, bahwa di pasal tersebut tidak ada batas minimum. (Baca: Satu Pasal Dakwaan Kasus Human Trafficking Hilang di PN Surabaya).
Bisa saja terdakwa akan dituntut ringan. Hal ini berbeda dengan pasal 2 No. 21 yang tak dimasukkan dalam system SIPP, dijelaskan batas minimun 3 tahun kurungan. *rhy/oln