
Surabaya, Warnakota.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya belum siap menjatuhkan tuntutan pada terdakwa kasus penipuan jual beli tanah milik Pemkot Surabaya, Sampurno Bin Manan. Didik beralasan, pihaknya belum mendapat surat perdamaian antara terdakwa Sampurno dan saksi korban Moh. Adnan Haryono. Sehingga tuntutan ditunda sampai dengan hari Senin pekan depan. “Tuntutan belum siap yang mulia, kami belum menerima surat perdamaian,”ujar Didik pada Majelis Hakim di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9).
Kasus penipuan jual beli tanah milik Pemkot Surabaya ini berawal sekitar tahun 2016. Dimana terdakwa meminta bantuan kepada saksi Sukadi untuk menjualkan obyek tanah di Dukuh Kupang Barat Gg. XXII/38 ukuran 6 m X 30 m atau luas 180 m2yang diakui sebagai milik terdakwa. Untuk menguatkan kliamnya itu, terdakwa menyerahkan empat buah copy surat antara lain, Ipeda Nomer 37/Kelurahan Dukuh Kupang, Surabaya, copy surat permohonan pendaftaran sementara dari kutipan buku Letter C yang ditujukan kepada Camat Dukuh Pakis, Fotocopy surat keterangan waris almarhum Saliman P. Kesan dan Fotocopy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Petok D No. 37/ Kel. Dukuh Kupang.
Dari beberapa copy surat tersebut, Saksi Sukadi menawarkan tanah tersebut kepada saksi Korban Moh. Adnan sehingga terjadi kesepakatan transaksi jual beli seharga Rp. 135 Juta. Untuk meyakinkan penjual, Korban kemudian memberikan DP sebesar Rp 35 juta yang di bayar secara bertahap kepada terdakwa.
Setelah melakukan pembayaran awal, Korban kemudian melakukan pengecekan atas obyek tanah yang ia beli dari terdakwa. Ironisnya, tanah tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 03 Kelurahan Dukuh Kupang, Surabaya.
Pemegang Hak atas tanah tersebut ialah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya serta telah masuk dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA) No. Reg. 12345678-1999-20241-1. Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan terdakwa kepada polisi, setelah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi penyidik menetapkan Sampurno sebagai tersangka. Perkara itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan, dari rangkain peristiwa tersebut Jaksa menjerat Sampurno dengan dakwaan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, tentang Penipuan.*tim