Surabaya,warnakota.com
Sidang perkara penganiayaan antara terdakwa Dojolukito Wisanto dan Korban Irma Sri Wulan selaku adik kandung .
Sidang yang di gelar di R Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.Sidang kali ini Kuasa Hukum Terdakwa Teguh SH,tim hadirkan saksi meringankan yaitu Sang Mama dan Adik Kandung Terdakwa.
Saksi Indarwati selaku mama menjelaskan ,bahwa lupa dengan kejadian antara àdik dan kakak.sebenarnya kita sudah mendamaikan tapi anak saya yang perempuan itu yang tidak mau di damaikan.
Dalam perkara ini Hakim Maxi sampai bosan mendamaiakan karena hakim tidak takut surat kemana mana tetapi yang di takutkan hakim adalah menyalahi aturan.
Menurut saksi mama .bahwa korban sering marah marah ssendiri.gulung gulung sendiri.
Pada saat itu mau di ajak ke Wihara.dan ibu pernah mengatàkan sebelumnya aku mau panggil papa dan anakku mau ke wihara untuk sembayang.
Saksi Irmaningrum merupahkan adik ke 8 dari 10 bersaudara.dari dulu sejak kecil hidup sendiri sendiri dan kurang harmonis terhadap saudara.
Karena dalam rumah tangga kakak saya takut dengan suami karena setiap ada permasalahan suami pasti ikut ikutan.
Menurut hakim maxi .manta suami ada tetapi mantan kakak tidak ada ketika dalam suatu keluarga telah bercerai.
Menurut saksi Irma datang terlambat.karena kakak saya punya sakit asma karena di nangis maka sesak nafas dan sempat di bawah ke rumah sakit siloan dan saksi memohon agar di pasang oksigen.
Dan dari pemeriksaan di siloan dari hasil dokter ini karena trauma.berhubung di rumah sakit siloan penuh akhirnya minta di rujuk ke rumah sakit Mitra keluarga.
Menurut saksi juga pernah menawari ganti rugi tapi di tolak.karena menurut saksi Irma dan tetdakwa kaka saya minta 1 Milyar kalau tidak ada uang 1 Milyard kakak saya ingin perkara ini di proses,jelas saksi Irma di Pengadilan.
Sidang di lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Pada saat perkara ini terjadi mama tinggal dengan adik .baru satu bulan.terkait pengeluaran mama di bantu oleh adik .
Ketika masuk di rumah adiknya di buka oleh suami adik.dan terdakwa menvhampiri mama ketika menanyàhkan mama sudah makan ayo ganti mau tak àjak ke wihara.
Setelah mau saya ajak ke mobil tahu tahu mantunya menegur ko mama di ajak keluar. tahu tahu terjadi perang mulut.
Karena saya di tempak dulu lalu saya membalas menampar karena dia kurang ajar.dan adjk saya teriak teriak.
Dan di pancinglah saya emosi dan terjadilah adu pukul.lalu saya tangkis.karena seakan akan saya mau di bunuh lalu saya membalas untuk membela diri.
Sehingga pertengkaran kami ada tetangga mendengar lalu datang dan mengamankan sebuah botol.
Di tengah keterangan terdakwa tiba tiba ada peneguran dan mengatakan “keterangan itu bohong pak hakim .bohong itu pak hakim?saya siap jadi saksi ko.
Dari teguran omo gan ndadak hakim Maxi Emosi dan mengatakan kalau menganggu persidangan silahkan keluar, jelas hakim Maxi.
Akhirnya sidang di lanjutkan.setelah itu hakim Maxi menjalankan kewajiban persidangan.hukuman tetap berjalan.menurut hakim jangan bosan bosan untuk meminta maaf ,jelas hakim di persidangan
Perlu di ketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kasus pemukulan bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa mendatangi rumah adiknya, Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang suda tua jalan-jalan keluar rumah.
Namun ternyata ajakan keluar rumah it ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan itu, terdakwa Dojolukito tersebut emosinya.
Dalam keadaan emosi, terdakwa seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi adik kandungnya saat berada diteras rumah.
Atas perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Tak terima diperlakukan kakaknya seperti itu, Ima pun melaporkan terdakwa ke polisi. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa penuntut dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder pasal 351 ayat (2) KUHP*rhy