WarnaKota.com(Surabaya)
Sudah di ambang Pintu Pengadilan Berkas perkara kepemilikan 50 kg sabu, dengan tersangka Yoyok telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan. Hari ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan perkara Yoyok untuk disidangkan. “Kamis kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Jaksa yangi Tunjuk yaitu untuk persidangan nanti yaitu Jaksa Kamarwan sedangkan terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 dan 3. Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati yang juga terjerat dalam sindikat narkoba.
Yoyok merupakan seorang narapidana (napi) Nusa Kambangan, dia tersandung beberapa kali perkara narkoba. Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yang diterima Yoyok dari berbagai kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pria yang akrab dipanggil Jendral di kalangan mafia narkoba ini. “Tidak ditahan karena memang statusnya sudah terpidana,” sambung Didik.
Kendati demikian, Didik telah memiliki gambaran tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan ke Yoyok. “Paling tidak sama seperti tuntutan Abdul Latip, hukuman mati,”tandasnya.
Seperti diketahui, Yoyok telah merekrut Aiptu Abdul Latip dalam mendistribusikan 50 kg sabu melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.
Sebelum tertangkap Polisi, Aiptu Abdul Latip diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil sabu 50 kg disalah satu hotel dijalan Diponogoro Surabaya.
Selanjutnya barang haram tersebut disimpan dikost-kostan Indri Rahmawati (istri sirih) Abdul Latip di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.
Polisi pun mencium peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sebanyak 37 kg sabu telah berhasil dijual oleh Abdul Latip dan Indri Rahmawati.
Dari peredaran sabu tersebut, Abdul Latip mendapatkan upah Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu dia juga dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg sabu.
Akibat perbuatannya, Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan mati terhadap Abdul Latip, sedangkan Indri Rahmawati dituntut seumur hidup. “Susi juga akan kita tuntut mati,”ujar Didik Farkhan ,*TIM/RHY