Surabaya, warnakota

Sidang Praperadilan yang di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim tunggal yaitu Eko Agus Siswanto SH,MH
Dalam Praperadilan No 2
Dimana selaku Pemohon Endry Tandiono yang dikuasakan oleh Dr Basuki,SH,Mh Dkk dan Termohon dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikuasakan oleh I Gede Willy Pramana SH, Mkn ,Mkn,Sedangkan Dari Kasat Reskrim Polrestabes DiKuasakan oleh Wisnu Sh Dan Atabik Sh.
Dalam fakta persidangan yang beragendakan Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Eko Agus Siswanto SH,Mh banyak pertimbangan pertimbangan
Diantaranya saksi saksi yang dihadirkan oleh pemohon merupakan saksi bisnis dan bukan saksi yang berhubungan dengan ketetapan tersangka,
Tak hanya itu Hakim Majelis mengacu pada Peraturan MA pasal 2 no 4 tahun 2016 yang dijadikan sebagai dasar maka dari itu, Dalil dalil dan pertimbangan dari Pemohon keseluruhannya ditolak oleh Hakim Eko Agus Siswanto Sh,Mh.Senin ,(17/2/2020 )
Diketahui gugatan Praperadilan Endry Tandiono dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dimana awalnya Endry statusnya sebagai Saksi Lalu Dinaikan sebagai tersangka dengan surat ketetapan No Stap /189/VIII/Res.1.11/ 2019/ Satreskrim.tertanggal 26 Agustus 2019
tentang peralihan Yang permaslahan objek praper yaitu tap tesanka, terkait penahanan,surat perintah membawa tesangka dan perpanjangan penahanan yg diberikan oleh kejaksaan negeri tanjung perak
Menyatakan tidak sah tindakan termohon melakukan tindakan membawa paksa diri pemohon dari Runah sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta yang dibawa paksa kekantor termohon berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka No SPRIN – BAWA/159 /XI/ REs 1.11/ 2019 / Satreskrim tertanggal 15 November 2019.
Tindakan termohon melakukan tindakan penahanan dari tanggal 17 November 2019 sampai tangal 6 Desember 2019 dan diperpanjang tang 7 Desember 2019 sampai dengan 15 Januari 2020.
Menurut Termohon Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Yaitu I Gede Willy Pramanah SH,Mkn ,” mengatakan kalau hakim menolak atas putusan ini kita tinggal meneliti berkasnya kalau kurang lengkap kita kembalikan ke Polrestabes kalau udah lengkap kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya ,atas perkara ini diduga PT Indocon Mengalami Kerugian 2 Milyar,” Tutur Jaksa Willy Pada Wartawan.
Beda dengan kuasa hukum Pemohon yaitu Basuki kalau memang putusan hakim seperti itu , yah kita terima tinggal kita nanti membuktikan kebenarannya dipersidangan , dimana pemohon Endry Tandiono disangkahkan pasal 372 dan pasal 378 Kuhp dimana menurut terlapor menggelapkan uang senilai 2 Miliar, buktikan bahwa tesangka dengan PT Indocon dengan Toko yaitu Saling Jual Dan Saling Beli dan tidak ada hutang Endry Tandiono karena sudah ada Klop Klopan yang ada sisa 11 juta sekian .
Menurut si pelapor Sundoro masih ada sisa uang perusahaan 11 Miliar tetapi itu bukan uang Perusahaan melainkan uang Pribadi milik Endry Tandiono.” Tutur Basuki Kepada wartawan.*Rhy