
Surabaya,warnakota.com
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah yang mendudukan terdakwa Christian Halim kembali disidangkan di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin ,15 Febuari 2021.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim yang di ketuai Tumpal Sagala SH,Mhum. Kuasa Hukum Jaka Kelana SH dan Anita Natalia Manafe Sh melakukan eksepsi . Ketika salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Yaitu Anita Natalia Manafe SH sedang membaca bait demi bait dan menjabarkan Merinding Untuk Didengarkan.
Lantaran fakta isi dari Eksepsi menganggap Dakwaan jaksa kurang Cermat
Di mana dalam Eksepsi Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kurang Cermat Dan Jeli Dan terlalu Dipaksakan.menyusun surat dakwaan, karena terdapat perbedaan dibeberapa frasa antara pasal yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan.
Terdapat Frasa yang jelas disebutkan Jaksa Penuntut Umum bahwa perkara ini merupakan sengketa kontrak bukan merupakan peristiwa pidana.
Dan berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan menerima eksepsinya serta membebaskan terdakwa dari tahanan negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya diakhir pembacaan nota eksepsinya.
Diakhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Cristian Halim mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Terdakwa saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Perlu diketahui berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sabetania Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menerangkan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto. Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.
Sebab dalam perjalanannya, timbul permasalahan keuangan. Terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Selisihnya diperkirakan Rp 9,3 miliar lebih
Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.*rhy