Surabaya .warnakota.com
Sidang perkara Narkoba yang digelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Dalam fakta persidangan yang di ketuai Hakim Cantik I Made Purwati Sh .Mhum ada Dua terdakwa yang harus mempertangungkan jawabkan Perbuatannya diantaranya; Alnian Bayu Satria Bin Saman ( 18 ) dan Mohammad Fariz Ardiansyah Bin Imam ( 18 ) Keduanya merupakan warga Kembang Kuning Surabaya.Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum Palin Sh dari Kejari Tangjung perak menghadirkan saksi Penangkapan diantaranya Agung Tri Wibowo dan Abdullah.
Dalam keterangannya berdasarkan infomarsi Masyarakat kedua terdakwa ditangkap pada hari Senin taggal 24 Agustus2020 sekira pukul 23 30 wib’di dalam rumah Jalan Kembang Kuning Kulon 2/46-A RT OS RW 006 Kel Pakis
Kec Sawahan, Surabaya.Kamis, ( 7 Januari 2021 ).
Kedua terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram, awalnya menangkap Alvian Bayu Satria Bin Saman,pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di parkiran sepedamotor di Jalan Sikatan, Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 (satu) buah handphonemerek XIAOMI warna putih biru didalam saku belakang celana pendek .
Hanya beda selisih waktu baru menangkap terdakwa Mohammad Pariz Ardiansyah Bin Imam didalam rumah, Jalan Kembang Kuning Kalon2/46-A RT008 RW. 006 Kel Pakis Kec Sawahan, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam ungu didalam saku celana pendekwarna abu-abu yang terdakwa Il sedang kenakan dan 1 (satu) buah tas kecil merek PLOSSA yangdidalamnya berisisatu) buah klip plastik sedang yang didalamnya berisi sabu dengan berat +20 (dua paluh) grambetarta klip plastiknya1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi saba dengan berat 0.70 (nol koma tujuhpaluh) gram beserta klip plastiknya2 (dua) buah tambangan elektrik dan plastik danat pada klip plak kecilsatu) baderop yang terbuat dari sodotan . Barang bukti tersebut berada didalan mesin cuci didalam rumah terdakwa Mohammad Faris Ardiansyah Bin Imam Laksono, Barang narkotika jenis sabu dengan berat 18 gram tersebut merupakan milik para terdakwa yang didapatkan dengan cara Ranjau dari seseorang. Tutur saksi polisi di persudangan.
Senada dan seirama pada saat pemeriksaan terdakwa kedua nya mengakui bersalah lantaran faktor ekonomi dan tidak bekerja apalagi mencari pekerjaan sangat sulit dan mekakukan bisnis haram ini baru satu minggu .
Tak hanya itu kedua terdakwa memohon pada ketua majelis hakim cantik agar hukumañya di ringankan , kata kedua terdakwa .
Menurut kuasa huku kedua terdakwa dari LBH Taruna yaitu Viktor Sinaga SH dkk, mengatakan memang kedua terdakwa bersalah dan sudah diakuinya kita sebagai kuasa hukumnya memohon keoada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman tutur Viktor Sinaga Sh.
Diketahui kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi lantaranmelakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 18 Gram . Akibat perbuatannya kedua terdakwa di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 diantaranya : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum .*sbt