Suràbaya,warnakota.com
Babak akhir sudang Sidang Dua Oknum Mahasiswa bekerja sebagai Penjual Ganja di onlen kembali di gelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.( 11 April 2018 )
Dalam fakta persidangan kedua terdakwa Iian Febriansyah (22) Warga Sidoarjo kost di Jalan Jl Menganti Wiyung dan Revi Choridatul Janna (23) Warga Sidoarjo yang kost di Jalan Mengganti Wiyung.
mendengarkan pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim FX Hanung SH.Mhum.Walaupun Tuntutan Jaksa 16 tahun rupanya tak seirama dengan putusan Ketua Majelis Hakim.
Menimbang hal hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mematuhi Program Pemerintah untuk memberantas Narkotika yang bisa merusak generasi bangsa.
Sedangkan hal hal yang meringankan kedua terdakwa sopan dan berterus terang tidak berbelit belit dalam menjawab semua pertanyaan dari Jaksa.Hakim Dan Kuasa Hukum.Kedua terdakwa masih mudah dan belum pernah di tahan.
Maka dari itu Hakim masih punya Nurani sehingga mendiskon tuntutan jaksa 16 tahun menjadi 12 tahun penjara .
Dalam putusan Kedua Oknum Mahawasiswa tersebut,secara syah dan bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Memutuskan masing masing terdakwa Iian Ferbiansyah dan Revi selama 12 tahun dan denda Rp 1.000.000; (Satu Milyard) Subsider 8 bulan penjara.dengan biaya perkara Rp 5000.
Sedangkan semua barang bukti di musnakan oleh negara
Seperti diberitakan sebèlumnya, bahwa kedua pasangan mahasiswa semester 8 ini telah bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk menjual mengedarkan daun ganja kering melalui online.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 19,00wib Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa2 di sebuah kamar kost Jalan Menganti Wiyung 28b Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah kardus berisi (11) sebelas kantong plastik berisi ganja kering dengan berat total 2 Kg yang disimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
Saat di interogasi, sepasang kekasih ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Panji (DPO) dengan cara membeli melalui online seharga Rp 9 juta dan harus dibayar dimuka.
Setelah dibayar melalui on line, kemudian barang pesanan akan dikirim melalui paket JNE, dan barang tersebut rencananya akan dijual kembali malalui on line.
Atas perbuatan sepasang mahasiswa semester 8 ini, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. *rhy/har