Jakarta, warnakota.com
Kinerja Tim Tabur ( Tangkap Buron ) semakin Cekatan dalam mengamankan Terpidana Asral Bin H. Muhawad Sholeh ( 54 ) warga kota Batam Kepulauan Riau.
Penangkapan Tersebut hasil Kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Batam. Dimana pada hari Minggu 10 Januari 2021 pukul 15;10 Wib berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum yaitu Asral
bin H. Muhamad Sholeh, di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau.
Terpidana Sholeh merupakan DaftarPencarian Orang (DP0) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan
Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat suratpalsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atauyang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa BaliRich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
Terpidana dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti SolexSutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batamdan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buahtiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimunbukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakannama Asral.
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah KotaBatam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan ReserseKriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batamdan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini.
Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana TriEndang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saatini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan.Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPOKejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidakada tempat yang nyaman bagi DPo. (K.3.3.1). *Sbt