
Surabaya ,Warnakota.com
Lagi lagi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Ong Tommy Ongkowijoyo ( 73 ) warga Jl. Mayjend Sungkono Perum Seruni A-4 Surabaya.
Terpidana Ong Tommy Ongkowijoyo masuk dalam daftar DPO Sejak Desember 2018.Terpidana di tangkap pada tanggal 6 Febuari 2019 pukul 14.00 WIB di pergudangan Margomulyo.
Menurut Kasipidum Didik adyotomo SH Mengatakan, ” Penangkapan Terpidana Ong Tommy Ongkowijoyo atas dasar putusan MA RI No. 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dalam tindak pidana sesuai Pasal 90 UU RI No. 15 Tahun 2011 tentang Merk juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padahal terpidana secara kooperatif bersedia menjalani eksekusi. Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto yang sama sama di tangkap di pergudangan.” tutur Didik adyotomo SH kepada warnakota.com. ( Rabu, 6 Febuari 2019 )
Kronologi penangkapan
Pada Pkl. 12.30 WIB Jaksa eksekutor (Dedi Arisandi, SH., MH) dibantu pamtup Intelijen Kejari Surabaya tiba di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Pkl. 13.15 WIB Terpidana didampingi keluarga tiba di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Pkl. 13.30 WIB Terpidana menjalani administrasi eksekusi.
Pkl. 14.00 WIB Terpidana menuju ruangan isolasi Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.*rhy