Surabaya,warnakota.com
Kinerja Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak patut diacungi jempol yang berhasil menangkap DPO tindak pidana Kepabeanan .
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H.
Crisna Palupi Saraswati merupakan DPO Tindak Pidana Kepabeanan yang ditangkap pada hari Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang, Jawa Timur.
Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang.
Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif.
Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.*Sbt