Jakarta,warnakota.com
Kinerja Tim Kejaksaan Agung Bekerja Sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Kejati Maluku Berhasil Menangkap berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu ( 61 ) warga Desa Lektama Kec. Namrole Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku.
Terpidana tersebut selaku PNS ( Kepala Dinas Kehutanan Kab .Buru Selatan Propibsi Maluku yang dan diamankan di Jalan Johar Baru IV Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.Selasa ( 6 Januari 2021 )
Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018,
Terpidana Ir. Muhammad Tuasamu terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan, bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3).*tim