
Surabaya,warnakota.com
Sidang gugatan pembatalan putusan pailit Pengadilan Negeri Surabaya ,atas penyitaan aset milik Ita Yuliana warga Sumbawa kembali di gelar setelah Dua kali di tunda .

Dalam sidang yang beragendakan Pembuktian masing masing Pengugat dan Tergugat mengumpulkan bukti.
Hari ini kita menyerahkan bukti tambahan dan terlawan satu dan dua menyerahkan bukti pokok atau bukti provisi. Setelah semuanya lengkap, majelis hakim diharapkan dapat mengeluarkan putusan provisi sepekan mendatang, supaya klien kami Ita Yuliana bisa membuka kembali tokonya dan kembali berdagang,” kata Hadib di Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai sidang rupanya korban kembali protes kepada pihak Kurator atas banyaknya barang yang hilang serta uang di dalam tokonya.
Pernah korban menanyahkan ke penyudik Polrestabes Sumbawa terkait 4 pencuri yang sudah di nyatakan ter sangka sayangnya beberapa hari jemudian si pencuri di kepaskan.
Bahkan ada beberapa barang bukti yang hilang ketika korban nenanyahkan Jawabannya polisi ” itu bukan kewenangan korban” jelas Lusi menirukan omongan oknum Polisi Sumbawa.
Ada apa ini Saya butuh Keadilan hukum .masa sebagai penegak hukum di mana Visi Misinya “Mengayomi, Melindungi ,dan Mengamankan”tapi 4 tersangka pencuri di keoas tanpa ada kejekasannya barang bukti ada yang hilang tidak ada kejekasannya,
Perlu tanda tanya ……jangan jangan ada indikasi jual beli hukum yang di lakukan oleh omnum polisi Polrestabes sumbawa,
Dengan keadilan hukum saya yang tidak ada perilaku Oknum Polisi yang di duga melanggar Perkap Kapolri terkait Administrasi dan Penyidikan .saya akan laporkan ke Kapolri jakarta,Jelas Lusi kepada wartawan.
MeNutut “Haffib juga menyesalkan sikap kurator dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak proaktif menangani kejadian pencurian atas harta benda milik pelawan Ita Yuliana. Pasalnya, aset Ita Yuliana yang hilang tersebut termasuk dalam budel pailit yang sekarang sedang dilakukan gugatan perlawanan.
“Seharusnya aset itu dijaga. Pencurian itu terjadi akibat dari kelalaian dari kurator. Celakanya, kejadian pencurian itu tidak pernah dilaporkan kuratornya kepada hakim pengawas. Harusnya hakim pengawas menegur atau minimal mengklarifikasi. Betul tidak ada pencurian,? Atau kasus ini dilaporkan dan diproses hukum. Kejadian pencurian ini sangat merugikan debitur pailit,” jelasnya.
Sementara itu, Sigit Sutriono humas. PN Surabaya sekaligus hakim pemutus perkara pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga Surabaya, menadaskan bahwa harta Ita Yuliana yang hilang tetap menjadi tanggung jawab kurator,
“Namun tunggu dulu putusan pengadilan. Harus di cross chek yang hilang apa saja,? Harus otentik semua. Soal ganti ruginya tetap menjadi tanggung jawabnya kurator,” jelas hakim sigit.
Perlu diketahui, pasca putusan palit No
35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.
Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.
Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.
Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato.
Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik. *rhy