Surabaya .Warnakota.com
Sidang perdana yang mendudukan terdakwa DJanuardi sebagai pesakitan.
Dalam sidang yang di pimpin Hakim ketua Majelis Pesta Partogi SH,Mhum dan Jaksa Penuntut Umum Ni made dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaan nomer perkara PDM.290/Tajung Perak /.07/2018.
Berawal Terdakwa Djanuardi alias Janu alias Gondrong.
Pada tanggal 4 mei 2018 dengan Saksi Siswanto tim dari Polsek Mulyorejo pada saat operasi cipta kondisi 3 polsek diantaranya Polsek Mulyorejo .Gubeng dan Sukolilo.
Pada saat di Jalan menur Surabaya ,menghentikan tedakwa dengan mengendarai sepeda motor Supra x warna hitam nopol L 6023 VW.menghentikan terdakwa dan menanyakan surat surat tetapi terdakwa tidak mengeluarkan .
Setelah di adakan pengeledahan di temukan di dalam perut pakaian 1 pucuk senjata api jenis Airsof Gun dengan no 14Q 45855 Merk dan Wesson Made Taiwan dan beridi peluru 6 butir .tak bertuan di dapatkan dari irfa dpo beli 1800000
Berdasarkan Laboratorik kriminalistik no 043 /201 8/bsf senjata genggam air soft gun jenis revolver kaliber 6mm kondisi bocor .
Karena perbuatannya tetdakwa di jerat pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 1951.
Selesai pembacaan dakwaan Kuasa Hukum Frengky SH.mengajuhkan Eksepsi.
Ketika selesai sidang Frengky menjelaskan pada wartawan ,” bahwa Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomer 12 tahun 1951.menyatakan senpi àncaman hukuman 20 tahun dan fisiknya bukan senpi.harus pelontaran handap ( bahan peledak ) sehingga perkara ini ada indikasi di paksakan jelas Frengky keoada wartawan *rhy