
Surabaya,,Warnakota .com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujo Saksono, memberikan tambahan waktu kepada Jaksa Kejati Jatim, Sri Rahayu untuk bisa membuktikan dakwaannya terhadap kasus peredaran 14 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Sipudin alias Siput Bin. “Sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan lagi pada Kamis (9/1/2020).
Jaksa saya berikan kesempatan membuktikan adanya hubungan antara terdakwa Sipudin dengan Sobirin (DPO), sebab masa tahanan pada terdakwa hampir habis,” kata hakim Pujo Saksono. Senin (6/1/2020).
Tambahan waktu ini diberikan akibat, Jaksa tidak mampu membuktikan siapa pemilik sebenarnya 14 gram sabu tersebut. Setelah terdakwa Sipudin mengelak dan tidak mengakui isi BAP polisi. “Jadi anda tidak mengakui isi BAP ini, padahal BAP ini sudah anda sudah tanda tangani. Anda siap saya konfrontir dengan penyidiknya,?” tanya hakim Pujo Saksono kepada terdakwa Sipudin, Senin (6/1/2020).
“Saya dipaksa sama polisi. Saya disuruh polisi menanda tangani BAP itu, disuruh mengakui kalau bungkusan hitam itu milik saya. Padahal itu miliknya Nanang. Sewaktu Nanang datang kerumah saya, saya keluar menemui dia dan langsung ditangkap karena ada benda hitam diatas meja rumah saya. Nanang itu teman baik saya,” jawab terdakwa Sipudin.
Dalam pengamatan majelis hakim, selama persidangan, jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya alat bukti berupa percakapan antara Sipudin dengan Sobirin yang bisa memberatkan Sipudin. “Jaksa semakin kesulitan mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 14 gram sabu saat itu, ujungnya terdakwa Sipudin, terstigma begitu saja sebagai pemiliknya.
Meski di Surabaya banyak dikenal istilah ranjau pada peredaran narkoba jenis sabu,” jelas hakim anggota Rohani Efendi. Sebelumnya, Dr. Eliyas dari BNN Cirebon yang dihadirkan Sipudin sebagai saksi ahli menandasakan, perbedaan pasal 112 dan 114 dalam konteks peredaran gelap narkotika jenis sabu dilihat dari banyaknya barang bukti semata.
Namun, yang menjadi persoalan sekarang ini, ternyata banyak orang yang didakwa dengan pasal tersebut, meski hanya dengan barang bukti dibawah 1,2 atau 3 gram saja. “Dan itu tidak masuk dalam pasal-pasal itu. Apalagi MA sudah menerbitkan Sema 04 no 2010 yang harus dijadikan panduan bagi PN dan PT. Maka hakim harus berani menyatakan dia sebagai victim atau korban,” katanya. Kata Eliyas,
ketika hakim menemuksn dakwaan jaksa pasal 112 dan 114, tetapi sesungguhya terdakwa hanyalah sebagai pengguna saja. Maka hakim dibolehkan keluar dari dakwaan jaksa, “Hakim harus menggunakan dengan caranya sendiri,” tandas Eliyas yang pernah menjadi saksi ahli atas terdakwa Ridho Rhoma Irama dan Nunung Srimulat. Bahkan Ilyaspun Menambahkan perkara Sipudin selaku warga bangkalan di dakwa 114.ayat 2 , 112 ayat 2 dan 131 UU narkkotika no 35 tahun 2009 dengan barang bukti sabu bruto 14 gram netto 0.87 gram .
perkara ini cukup menarik .cukup menantang siapapun yang memiliki minat terhadap persoalan narkoba seharusnya dicermati. Perkara sipudin ketika PH bertanya kepada saya, mohon ahli jelaskan apa yg dimaksud korban narkoba ..apa yg membedakan pasal 114.112 dan 131 .saya berusaha menjelaskan seobyektif dan seterang terangnya . giliran jaksa memperlihatkan barang bukti sabu apakah barang bukti yang dipegang jaksa bisa memenuhi unsur 114 .
Saya hanya menjawab Kalau barang bukti benar 14 gram maka 114 bisa terpenuhi tetapi hati hati. Di pn pekan baru barang bukti 12.3 gram bruto neto 0.3 gram ternyata yg 12 gram adalah wadah sabu itu sendiri …kembali perkara sipudin di Surabaya. jaksa memperlihatkan dalam sidang barang bukti sabu 14 gram …ini menarik dan menantang JPU menunjukan ini LO Barang Buktinya .hasil lab menyatakan.bruto 14 gram neto 0.84 gram. ….pertanyaan menantang dan menariknya dimana Barang Bukti hasil timbangan bruto 14 gram neto 0.84 gram …lantas apa yg 13 koma sekian gramnya …..dua perbedaan jumlah barang bukti sangat berdampak kepada cara penghukuman kepada terdakwa tersebut.
Sesungguhnya kasat mata dengan mudah bisa di simpulkan seluruh pasal yg didakwakan dengan Barang Bukti sabu 0.84 gram tidak bisa dibuktikan .” Jelas Ilyas kepada wartawan.* RHY