Surabaya,warnakota.com
Eddy Rumpoko, merupahkan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, sejak 2007 sampai akhir tahun 2017. tahun (2016), Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota Batu, di duga melakukan Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, dengan anggaran dari APBD sebesar Rp 156.490.000, lalu berubah menjadi APBD-P sebesar Rp 3.740.000.000, untuk satu output kegiatan pameran.
Sayangnya dalam penggunaan Anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.Bahkan Kejaksaan Negeri Batu, hanya menetapkan 3 tersangka/terdakwa, yaitu Uddy Syaifudin (Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI), Santonio, selaku Pelaksana (EO) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (BPMPT/PA), Muhammat Samsul Bahri.
Sementara, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, Eddy Rumpoko, Susetya Herawan (Kepala Inspektorat) dan Dua staf Pemkot Kota Batu, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri “melakukan” kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa wartawan dan LSM.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang dibacakan Ketua Majelis H.R. Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa, Uddy Syaifudin, hanya dijadikan sebagai alat oleh Eddy Wali Kota Batu, untuk menggunakan anggaran kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu.
Dari putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa, dari kerugian negara sebara Rp 1,3 milliar, hanya Rp 637.337.000 yang dibebankan terhadap 2 terdakwa yakni, Santonio (Rp 223.750.000) dan Muhammat Samsul Bahri (Rp 413.587.500, untuk terdakwa). Lalu sisanya kemana dan siapa yang bertanggung jawab ?
Majelis Hakim juga menyebutkan, barang bukti No 24 samapai dengan 28, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara laian. Perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan seperti yang disebutkan Majelis Hakim ???
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, dalam persidangan, pada Jumat, 29 April 2016, sekira pukul 19.00 WIB.
Anehnya, Kejari Batu atau bahwakan Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, tak “berani” menyentuh Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota yang diusung oleh PDIP.
Lolosnya Eddy Rumpoko dari kasus Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, akhirnya masuk ke “genggaman” Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Wali Kota yang menjabat 2 periode itu, yang akhir tahun ini akan digantikan istrinya, ditangkap oleh Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu, 16 September 2017.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, ditangkap KPK dirumah dinasnya sekitar pukul 13.40 WIB, karena diduga menerima suap, bersama seorang pihak swasta yang diduga selaku pemberi suap. Keduanya saat ini dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wali Kota Batu itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kabid Humas Polda Jatim), Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, saat dihubungi wartawan media ini.
“Ada 2, Wali Kota dan yang punya Amarta, uang dalam tas,” kata Kombes Pol. Frans. *oln (di kutip dari onlen Korupsi .co)