
Surabaya,warnakota.com
Sidang perkara Gugatan Sipoa Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya ,Sebelumnya Tiga Perkara Belum Tuntas Muncul Satu lagi perkara terhadap Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Bumi Samudera Jedine selaku Pemilik Proyek Grup Sipoa.Selasa ,( 4 /12/2018)
Gugatan terhadap Budi Santoso Direktur utama PT Bumi Santoso Direktur utama PT Bumi Samodera jedine pemilik proyek grup Sipoa di Pengadilan Negeri Surabaya .
Kali ini Budi Santoso digugat Widjiyono Nurhadi .warga Sukomaunggal Surabaya lantaran tak melunasi pembayaran tanah seluas 14 14 Meter persegi di Tambak Oso Waru Sidoarjo .
Dalam gugatan Perdata Nomor 497/PDT .G/PN SBY/Widjiyono Nurhadi meminta agar Budi Santoso Direktur Utama PT Bumi Samudera Jedine Pemilik Proyek Sipoa Group Mengembalikan Tanah seluas 14 Ribuh Hektar lantaran tak melakukan pelunasan selain itu Widjiyono juga meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan hangus uang muka yang telah dibayarkan Budi Santoso sebesar 20 Miliar 200 juta rupiah tak hanya itu
Widjiyono juga meminta agar Budi Santoso membayar denda sebesar 14 Miliar Rupiah dan mengembalikan sertifikat tanah.
Atas gugatan ini Franky Desima Waruwu SH selaku kuasa Hukum tergugat 1 , langsung menyatakan keberatnnya pasalnya budi santoso tidak bisa melunasi pembayaran tanah lantaran di tangkap polda jatim atas kasus penipuan dan penggelapan Customer apartemen avatar World pihaknya juga keberatan atas gugatan dihanguskannya uang muka 20 Milyard 200 juta Rupiah karena uang tersebut merupakan uang milik Customer apartemen Royal apartemen Royal Avatar World, tutur Frangky Desima Waruwu SH kuasa hukum tergugat 1.
Gugatan yang di ajukan Widjihono Nurhadi ini merupakan perkara ke Empat yang di hadapi Budi Santoso Dirut Group Sipoa di Pengadilan Negeri Surabaya .
Tiga perkara lainnya antara lain Dua perkara Pidana Penipuan dan penggelapan dana Customer Royal Avatar Word dan satu Perkara Perdata gugatan pembelian tanah di Sidorejo Krian senilai 11 miliar .*rhy