Surabaya,warnakota.com
Rupanya perjuangan Salim Himawan Saputra untuk mencari keadilan hukum sudah terjawab di palu hakim.
Sidang babak akhir yàng menjerat terdakwa Salim Himawan Saputra di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan yang di bacakan ole ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman SH,Mhum rupanya tak senada dan seirama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chalida SH.
Dalam amar putusan Hàkim ketua majelis Dedi Fardiman SH,Mhum ;Menjatuhkan Vonis bebas terhadap terdakwa Salim Himawan Saputra dimàna terdakwa di laporkan Elizabeth Kaverya.
Sayangnya tuduhan Elizabet Kaverya tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Chalida SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Perkara ini di nyatahkan oleh Hakim Ketua Màjelis bukan perkara tindak pidana melainkan perkara perdata .dan di sampaikan pula nama baik terdakwa akan di pulihkan dari segala tuduhan dàn fitnah terkait penipuan dan pengelapan.
Setelah mendengarkan vonis dari hakim ketua majelis .terdakwa bisa bernafas lega ibarat bagaikan dulunya minum jamu pahit sekarang minus es sirup manis.
Perlu di ketahui perkara ini merupakan perkara yang dipaksakan di karenakan Lenny Anggraeni SE membuat cerita Fiktif seolah-olah bahwa Elizabeth Kaverya SH, yang menjadi korban Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 Kuhp.
Padahal faktanya kasus ini merupakan perkara hutang piutang antara Terdakwa dengan Lenny Anggreini SE dan tidak ada perjanjian kerjasama alat berat. Sesuai fakta persidangan sejauh ini pada saat pertemuan hutang piutang tersebut bahkan tidak ada saksi Elizabeth Karverya yang hadir menjadi saksi. Terdakwa mengetahui Elizabeth bekerja sebagai karyawan di kantor milik Leny Anggreini di Jln Manyar Tirtomoyo Surabaya, sehingga tidak mungkin Terdakwa menjanjikan kerjasama kepada Elizabeth Kaverya, SH mengingat kemampuan finansial Elizabeth Kaverya jauh dibawah Terdakwa. Pada saat itu terdakwa memang pernah Pinjam ke Leny Anggreini dan berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2016 setelah ada termin pembayaran proyek.
Setelah itu terdakwa sudah mengembalikan pinjaman sebesar Rp 350 juta dengan menunjukan bukti Transfernya kepada Leny Anggreini.
Secara Analisis yuridis kami sangat prihatin atas Perkara Aquo karena sungguh ironis sekali Substansi permasalahan terdakwa dipaksakan menjadi dakwaan kriminal, padahal terkait perkara ini juga menjadi sengketa perkara perdata di pengadilan Negeri Surabaya, perihal Gugatan Melawan Hukum, dimana Salim Himawan Saputra pada awalnya menggugat Leny Anggreini secara perdata dikarenakan Leny Anggreini tidak mau menyelesaikan perhitungan keuangan dengan Salim Himawan Saputra, sesuai dengan Gugatan nomer 668/Pdt.G/2017/PN.Sby yang sampai saat ini sudah dalàm tahap pembuktian.
Leny Anggreini kemudian malah melaporkan Salim ke Polrestabes Surabaya, dan juga melalui Elizabeth Kaverya, SH dengan membuat cerita seolah-olah Salim telah menjanjikan kerjasama alat berat. Selanjutnya Salim melaporkan balik Lenny Angreini,SE ke Polda Jatim sesuai dengan tanda bukti Lapor Polisi: TBL/178/II/2017/UM/JATIM, pada tangal 7 Februari 2017 dengan Tindak Pidana pasal 263 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan surat tagihan dan ke Polsek Gubeng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABE
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya Leny Anggreini SE dijadikan tersangka. Namun kemudian Leny mengajukan Praperadilan terhadap status tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Gubeng.
Pada akhirnya Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Leny, nomer: 55/Praper /2017, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Leny Anggreini SE, dinyatakan Sah sebagai Tersangka. Beberapa saat kemudian, karena Leny sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara tersebut, maka terbitlah Surat DPO yang dikeluarkan Oleh Polsek Gubeng dengan Nomer DPO /R/16/XII/2017/Reskim tertanggal 26 Desember 1017.*rhy./har