Sungguh bejat kelakuan seorang bapak kandung yang tega teganya gagahi anak
kandung..hewanpun masih punya perasaan.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya .Jaksa Penuntut Unum Suci dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. telah menghadirkan berapa saksi diantrana saksi korban yaitu Rk dan saksi para guru korban .
Bahkan sudang yang tertutup ini berjalan kurang lebih 1 jam.Dimanal Perbuatan Djumali sudah 2 tahun, melakukan perbuatan bejatdi kepada RK (14) salah satu siswi sekolah di SMP swasta surabaya.
Awalnya perbuatan terdakwa sering mbolos dan tidak masuk sekolah akhirnya di panggil oleh guru Bp sekaligus wakil kepala sekolah. Di sinilah akhirnya RK mengatakan kalau saya tidak mau pulang karena sering saya harus meladeni nafsu bejat bapaknya .saya tidak kuat lagi .terakhir saya di sekap dengan bantal dan di ancam oleh bapak saya. jelas RK kepada guru BPnya.
Dari keterangan RK kepada gurunya .akhirnya sepakat para guru melaporkan ke Polda Jatim. Sedangkan RK di ambil anak angkat oleh Fatimah agar sekolahnya tetap jalan dan beban mental tidak terpengaruh tumbuh kembangya anak.
Dari perbuatannya Djumali di jerat Pasal Undang Undang Perlindungan anak pasal 81. Dan 84 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Djumali saat dikonfirmasi oleh wartawan ,Menjelaskan memang saya bersalah dan saya lakukan pada saat itu saya dalam keadaan mabuk.
Sedangkan menurut pengakuan Djumali saya sudah lama bercerai sampai sekarang pun dimana keberadaan ibunya RK tidak tahu dan tidak pernah menayahkan RK. jelas Djumali kepada wartawan..*RHY