
Surabaya, Warnakota.com

Sungguh kejam dan biadab seorang bapak yang tega merusak masa depan anaknya sendiri. Apalagi perbuatan biadab ini dilakukan semenjak usia anaknya umur 10 tahun hingga 23 tahun..
Di depan persidangan terdakwa Ali Murahman ( 54 ) Pasrah dan mengakui segala perbuatannya bahkan dia rela mengatakan di Jaksa Penuntut Umum ” Saya di tuntut Tinggi pun saya terima dan saya merasa bersalah telah merusak masa depan anak saya sendiri ,” ucapnya. Begitu juga saksi Korban Inisial BB dipersidangan juga mengakui bahwa di rumah Jalan Karang Asem inilah ayah kandungnya sudah melampiaskan nafsuh bejatnya selama 10 tahun melakukan perbuatan terhadap saya sejak saya usia 13 tahun hingga saya usia 23 tahun .
ayah kandungku sendiri sangat tega merusak dan menghancurkan masa depan saya, ungkap di persidangan. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim jika dalam berhubungan apakah memakai alat Kontripasi KB ? Terdakwa menjawab , ” Selama saya berhubungan terkadang saya menggunakan kondom terkadang tidak menggunakan . Jika Anak saya tidak melayani nafsu saya , anak saya pasti saya ancam akan saya pukuli tidak menuruti .” Ungkapnya .
Karena tak kuasa anak saya menahan Belengguh yang tersimpan di dalam hati akhirnya anak saya Curhat Ke Bibinya melalui Instragram .
Memang benar apa kata pepatah sepandai pandainya orang menyimpan bangkai pastilah akan tercium juga.tutur terdakwa di persidangan. Kini BB berusia 23 tahun karena perbuatannya ayah kandungnya BB sangat Syok. Gadis yang Malang padahal BB merupakan Mahasiswi yang sangat pandai .
BB yang kini menjalani Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Surabaya.selama kuliyah BB tak pernah meminta uang sepeser pun kepada orang tuanya lantaran BB mendapatkan Bidik Misi. Sementara Ali Muhrahman karena perbuatannya ayah yang Biadab itu di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.*rhy