Surabaya,warnakota.com
Sidàng babak akhir terkait perkarà Dweling time di pelabuhan Tànjung Perak Suràbàya.
Sidang yang beragendàkan pembacaan putusàn yang di bacahkan ketua Majelis hàkim Anne SH,MHum.
Dihadapan majelis hakim terdàkwa duduk tegas Dengan perasaan dak dig dug rasa penasaran terdàkwa Agusto Hutapea selàku mantan Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), yang diduga kesandung perkara Dweling Time, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya bisa bernafas lega .
tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Katerin dengàn tuntutàn 2 tàhun penjàra dàn di nyatakan bersàlàh Oleh jaksa, terdakwa Augusto Hutapea dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sayangnya Hàkim Anné rupànya tak sependapat dengan tuntutan jaksa.hakim punya penilaian sendiri.akhirnya terdakwa bebas.
Pada awalnya Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Perusahaan Augusto dipakai PT Pelindo III, diduga untuk mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Pemeriksaan akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Oleh polisi, Pasutri ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani proses sidang, kendati penahanannya juga ditangguhkan.
Terdakwa Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah.
Dengan adànya putusan bebas pada akhirnya tetdakwa terima.sayangnya Jaksa Penuntut Umum malah sebaliknyq melakukan perlawanan yaitu Kasasi.*rhy