
Surabaya, Warnakota.com
Mantan Pimpinan Cabang ( Pincab ) Penyidik Pidsus Kejari Surabaya mulai membidik keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Surabaya Manukan kulon Nur Azzah Karim atas kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar.
Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Senin (9/9). Menurut Heru, Posisi Nur Azzah Karim sebagai pengambil kebijakan terhadap sejumlah debitur BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon yang mengajukan kredit modal kerja, Termasuk melakukan verifikasi data debitur hingga penentuan angka kredit yang dicairkan ke para debitur. “Saksi ini sebagai filter akhir dari permohonan KMK. Disetujui atau tidak iya dari saksi ini dan saksi menjabat sebagai Pimcab periode April 2016 hingga April 2018,” paparnya.
Kendati demikian, masih kata Heru, tidak menutup kemunginan penyidik akan meningkatkan status Nur Azzah Karim dari saksi menjadi tersangka. Nur azzah hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi , Hingga saat ini sudah 4 orang tersangka Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru sepanjang penyidik menemukan 2 alat bukti. ” Papar Heru pada wartawan.*rhy