Suami Isteri Edarkan Sabu
Isteri Hamil, Deny Nekad Jualan Sabu
Surabaya ,warnakota.com,
Deny Sugiarto Hartanto, pria kelahiran 30 tahun silam ini mengakui semua perbuatannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Deddy Fardiman. Deny adalah terdakwa narkoba dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu dengan berat dua gram.
Deny yang seorang pengangguran ini mengaku kalap dan terpaksa menjual sabu-sabu karena isterinya dalam kondisi hamil. ” Saya nggak kerja pak, jadi saya terpaksa jualan ini (narkoba) karena isteri saya hamil,” ujar terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji dari LBH Lacak.
Menurur terdakwa, dia membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama Syaiful. Terhitung sudah lima kali dia membeli barang haram tersebut dengan Syaiful. ” Saya jual ke teman-teman, kalau ada yang butuh tinggal datang ke kos-kosan saya,” ujar terdakwa yang kos di Lebak Jaya Utara ini.
Dalam dakwaan JPU Fathol Rasyid disebut, terdakwa melakukan perbuatannya pada 5 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap terdakwa sedang ada di kos-kosan dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu. *RHY/TIM