Surabaya,warnakota.com
Selama 5 Bulan Terdakwa Anita Wijaya Tidur Di hotel Prodeo akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar. Kebebasan Terdakwa Lantaran adanya sidang pembacaan Putusan Yang Di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ginting Martin SH ,Mhum Dengan Kedua Angota hakim Majelis Yohanes SH,Mhum dan Ni Putu Purnami SH,Mhum. Senin ,(15 Febuari 2021.)
Hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi ini sudah lebih jeli dan cermat dan menilai perkara ini hingga Hakim Sebagai Wakil Tuhan Di muka bumi ini berpendapat Dalam Pertimbangan pertimbangan nya Bahwa pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Purwati Pasal 378 Kuhp tidak memenuhi unsur unsurnya lantaran terdakwa masih terikat kontrak hingga tahun 2023.
perbuatan ,Terdakwa bukanlah suatu tindak pidana, melainkan merupakan tindakan keperdataan murni berupa pencapaian target produksi, sebagaimana dalam perjanjian pinjaman fasilitas khusus antara Terdakwa dengan saksi Tho Ratna.
Perbuatan terdakwa Tidak terbukti atau terpenuhi unsur delik penipuan pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangan rangkaian kata bohong dan tipu muslihat dalam fakta fakta yang terungkap di persidangan terhadap Terdakwa Anita Wijaya terhadap Tho Ratna . Masih ada ikatan Kontrak Kerja tahun 2023.
Maka dari itu Membebaskan terdakwa Anita Wijaya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” Kata Hakim Ginting Di persidangan.
Walaupun putusan Terdakwa tidak seirama Oleh Jaksa Penuntut Umum akhirnya Jaksa akan Mengajukan Kasasi.

Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa Salawati Taher SH menyampaikan pada wartawan bahwa putusan Hakim lebih adil terhadap Klien Saya lantaran Perkara ini bukan Pidana , perkara ini masuk dalam perdata karena hanya pencapaian target saja apalagi masih ada terikat kontrak hingga tahun 2023.
Terkait akan dilaporkan balik itu tergantung dari klien kami , kami tidak bisa menjawabnya ,ujar Salawati Taher Sh.
Perlu di ketahui Kasus ini bermula saat Tho Ratna Listyani, pemilik PT Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Direktor PT Prudential Jalan Nginden Semoli 42 Blok B-10 Surabaya membentuk tim untuk mencari Nasabah Asuransi bagi Prudential.Disana Anita Wijaya yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan Bank HSBC Cabang Manyar bergabung ke dalam timnya Tho Ratna Listiyani, dengan persyaratan bersedia memberikan data base nasabah asuransi Bank HSBC cabang Manyar, asalkan uang premi asuransi yang kelak dia peroleh yaitu sekitar Rp 2,5 Miliar dibayarkan terlebih dahulu. *rhy