Surabaya,warnakota.com
Sidang terkait perkara Kasus Pencabulan 7 Org Anak Usia 9-21 Tahun di Panti Asuhan CKIT Jl. Ngagel Jaya Tengah Surabaya,Sidang kali ini,Terdakwa Ali Yuda (34 Th)duduk dikursi pesakitan dengan tertunduk malumendengarkan pembacaan Dakwaan yang dibacakanoleh Jaksa PenuntutUmum Ali Prakoso dariKejari Surabaya.dan dipimpin ketua majelis Hakim Dwi Purwadi,SH,MH,Hum.
Dalam Dakwaan Terdakwa Ali Yuda (34 Th,dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun Penjara.
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan tsb dilakukan 2 Th mulai Th 2015 s/d 2017 dan Kasus tsb sdh ditangani oleh Unit PPA Polres Tabes Sby.
TSK Ali Yuda melakukan Pencabulan dan Persetubuhan utk membangkitkan nafsu birahinya,” dan dilakukan di Hotel dan Kos”an TSK ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella didampingi Kanit PPA, AKP Ruth Yeni.
Asal Mula Kejadian sebagai berikut :
“ Kasus tsb Terungkap krn adanya Laporan dr masyarakat dan laporan tsb ditindaklanjuti dan ternyata benar terbukti tersangka ini yang melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak Panti Adapun cara Dia meyakinkan itu karena memang sudah cukup lama bekerja di Panti tersebut sudah mengenal lama dari kecil anak-anak tersebut dia melakukan pendekatan secara psikologis dengan bermain di antar sekolah dan lain sebagainya kemudian dengan hal tersebut dia dengan mudahnya melakukan pencabulan maupun Persetubuhan karena ybs sdh dipercaya oleh anak-anak ini sudah sehari-hari dikenal shg mudah memperdaya dari para korban,” beber Leonard.
Dari data yang sudah kita himpunan semua ada 65 orang anak yang berada di Yayasan Panti Asuhan itu dan tujuh orang anak yang menjadi korban empat diantaranya disetubuhi dan tiga lainnya dicabuli . Perbuatan TSK ini sudah berlangsung hampir dua tahun lebih.*RHY/HAR